Posyandu yang muncul dari masyarakat oleh masyarakat untuk masyarakat sudah begitu melekat di masyarakat, terlihat dari banyaknya jumlah Posyandu di Kabupaten Grobogan yang mencapai 1621. Arahan penataan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Saat ini Posyandu telah bertransformasi menjadi pusat pelayanan terpadu yang mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta sosial. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu. Selain hal tersebut, saat ini di Bidang Kesehatan Posyandu telah bertransformasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang mana berorientasi pada seluruh siklus kehidupan mulai dari bayi, balita, remaja, dewasa sampai lansia.
Menyikapi tentang transformasi Posyandu tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Koordinasi Tim Pembina Posyandu pada tanggal 28 Oktober 2025 di Grand Master Hotel Purwodadi. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, serta dihadiri langsung Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Grobogan selaku Ketua Tim Pembina Posyandu. Dalam kegiatan ini hadir OPD terkait 6 Bidang SPM Posyandu, Tim Pembina Posyandu Kecamatan dan Promotor Kesehatan Puskesmas.
Pembahasan yang menjadi rencana tindak lanjut kegiatan antara lain:
1. Revisi SK Tim Pembina Posyandu & SK Posyandu mengacu surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor: 100.3.2/0919/BPD tanggal 25 Februari 2025 (untuk SK Posyandu terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, 1 orang bendahara, 6 orang ketua bidang, 5 orang kader kesehatan, 5 orang kader di 5 SPM selain kesehatan).
2. Dukungan anggaran operasional Posyandu (PMT, insentif kader, sarana prasarana posyandu termasuk register posyandu)
3. Koordinasi kepada Kepala Desa untuk penyusunan SK Kader yang bertugas di Pustu/PKD serta mengalokasikan anggaran insentif/transport kader tersebut.



